Kepanjangan dari PILKADA : Pemilihan Kepala Daerah
Pengertian dari PILKADA : Sebuah pemilihan
kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk yang berada di daerah
administratif setempat yang memenuhi syarat.PILKADA disebut juga dengan PEMILUKADA, Pemilihan Umum Kepala Daerah. PILKADA SERENTAK, adalah PILKADA yang dilakukan secara bersama pada tanggal yang telah di tetapkan.
Contoh penggunaan dari PILKADA :
PILKADA SERENTAK 9 Desember 2015.
PILKADA SERENTAK 9 Desember 2015.